Audiensi Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Audiensi dan presentasi ini dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), dan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) untuk melakukan pertemuan guna penjajakan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus Edukasi dan Advokasi terkait Produk Rekayasa Genetik (PRG) termasuk kedelai.
Audiensi dihadiri oleh Ketua Komisi KKH PRG yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, Ketua SoyBeaN Indonesia yang juga merupakan anggota Komisi KKH PRG Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, Ketua Halal Center UGM Dr. Lily Arsanti Lestari, S.T.P., M.P, tim sekretariat KKH PRG, dan Komite Eksekutif – Masyarakat Bioteknologi Pertanian Indonesia (MASBIOPI) Bpk. Sidi Asmono. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan expert meeting SoyBeaN Indonesia bersama BPJPH yang telah dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023.
Kepala BPJPH Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si mengatakan pertemuan tersebut penting dilakukan mengingat perkembangan teknologi rekayasa genetik yang berkembang pesat berkaitan erat dengan produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya produk pangan. Dan tahun ini adalah tahun mandatory di mana produk rekayasa genetik berkaitan erat dengan kelompok produk makanan yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2024. Menurut kepala BPJPH Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si auditor halal perlu melakukan pengujian terhadap produk rekayasa genetik sehingga perlu kajian lanjut bersama tim khusus dari orang-orang di bidangnya (kimia dan biologi) untuk mengidentifikasi produk yang berasal dari rekayasa genetik serta alat ujinya.
“Sinergi ini merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk terus responsif dalam menjawab kebutuhan dunia usaha untuk dapat memastikan proses produksi yang dilakukan dapat memenuhi Standar Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh Pemerintah.”
Ketua KKH PRG Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc mengungkapkan komitmen KKH PRG dalam mendukung program penyelenggaraan JPH yang dijalankan oleh BPJPH. Di katakannya, Pemerintah hadir dalam rangka mewujudkan perlindungan, baik melalui sertifikasi halal maupun keamanan hayati.
Menurut ketua KKH PRG Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc masih banyak yang salah faham atau konotasi negatif mengenai produk rekayasa genetik. Padahal keberadaannya sangat bermanfaat bagi kebutuhan manusia saat ini, bahkan sejak dulu. Misalnya mendukung ketahanan pangan melalui rekayasa varietas unggul, penyediaan pangan untuk meningkatan zat gizi untuk mendukung program stunting, dan memenuhi kebutuhan pasar. Oleh karena itu, kolaborasi antara pihak melibatkan pakar dan pemerintah sangat penting untuk meluruskan pemahaman ini sekaligus secara tidak langsung membantu kemajuan teknologi produk rekayasa genetik.
“Sinergi dengan BPJPH penting dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan kajian terkait GMO, dengan melakukan pengembangan riset secara komprehensif. Ada 3 pilar bioteknologi, yakni bioethics, biosafety risk assessment, dan conformity Assessment.”
Selain itu, saat ini masih sering terjadi kekurangpahaman di tengah masyarakat mengenai kebermanfaatan GMO (Genetically Modified Organism) sebagai organisme yang gennya telah diubah dengan menggunakan teknik rekayasa genetika.
Pertemuan ini menyepakati sejumlah hal. Di antaranya, sinergi perlu dilakukan dalam aspek literasi, edukasi, riset, policy development, dan sharing knowledge. Termasuk, penguatan kompetensi auditor halal dalam melaksanakan pemeriksaan/pengujian kehalalan produk berbasis bioteknologi. Adapun titik kritis dari produk rekayasa genetik adalah kajian mengenai proses terbentuknya protein pengubah DNA.



